ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (AFEBIS)
MUKADIMAH
Alhamdulillah, dalam kesempatan yang mulia ini Allah
telah memberikan kesempatan kepada kita untuk mampu merumuskan suatu wadah yang
disebut Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam disingkat AFEBIS.
AFEBIS sebagai organisasi kumpulan Fakutas Ekonomi
dan Bisnis Islam (FEBI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ekonomi
(FE), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) PTKIN serta pendidikan Tinggi di bidang ilmu Ekonomi dan Bisnis
Islam lainnya, di lingkungan Kementerian Agama. Pendidikan tinggi di
bidang ilmu ekonomi dan bisnis Islam ini merupakan suatu proses yang penting
dilakukan secara terstruktur dan bertanggung jawab untuk menghasilkan lulusan
yang mampu merespon kebutuhan masyarakat baik secara lokal, nasional, maupun international.
Untuk itu perlu ada upaya penyelarasan, kesinambungan, dan keteraturan dalam
berbagai upaya peningkatan dan pengembangan sumberdaya di lingkungan pendidikan
tinggi ekonomi dan bisnis islam ini.
Untuk mencapai keinginan tersebut disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
sebagai pedoman organisasi.
ANGGARAN
DASAR
ASOSIASI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
BAB
I
NAMA,
BENTUK, WAKTU, DAN KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal
1
Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (The Association of
Faculty
of Economics and Business of Islam) selanjutnya disebut AFEBIS.
Pasal
2
Bentuk
Organisasi
Organisasi
ini berbentuk asosiasi yang beranggotakan Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) serta pendidikan Tinggia di bidang ilmu
Ekonomi dan Bisnis Islam lainnya di lingkungan Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Pasal
3
Waktu
Pendirian
AFEBIS
didirikan pada tanggal SEPULUH bulan OKTOBER tahun 2014 di Fakultas Ekonomi Bisnis
Islam UIN Walisongo Semarang
Pasal
4
Kedudukan
Kesekretariatan
AFEBIS berkedudukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pasal
5
Lambang
Febi Memiliki nIlai, Tauhid, Kesejahteraan, Keseimbangan, Ukhuwah dan Keadilan
BAB
II
LANDASAN
DAN SIFAT
Pasal
6
AFEBIS
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
7
Sifat
AFEBIS
bersifat idependen
BAB
III
MAKSUD,
TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal
8
Maksud
AFEBIS
bermaksud menghimpun potensi anggotanya untuk meningkatkan dan mengembangkan
mutu Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) serta
pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal
9
Tujuan
AFEBIS
bertujuan mewujudkan kerjasama antar anggota guna peningkatan fungsi Tri Dharma
Perguruan Tinggi berdasarkan saling pengertian dan saling sinergi dalam rangka
mengamalkan nilai-nilai ekonomi berdasarkan
alquran dan hadits untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
10
Fungsi
AFEBIS
berfungsi sebagai wadah kekeluargaan, persatuan dan kesatuan anggotanya yang
ada di seluruh Indonesia dalam bidang akademik dan profesional sehingga dapat
mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara efisien dan efektif.
BAB
IV
KEGIATAN
Pasal
11
Untuk
mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut dalam Pasal 3 diatas, AFEBIS
melaksanakan kegiatan antara lain :
1. Melaksanakan
Kegiatan kerjasama antar anggota guna meningkatkan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Berpartisipasi
aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi baik secara
bersama atau kelompok dan sendiri sendiri maupun secara langsung dan tidak
langsung.
3. Meningkatkan
dan mengembangkan mutu pendidikan ilmu ekonomi Islam di Indonesia dan dunia.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
AFEBIS terdiri dari :
1) Anggota
Biasa
2) Anggota
Luar Biasa
3) Anggota
Kehormatan
BAB
VI
ORGANISASI
Pasal
13
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi berada pada Kongres yang penyelenggaraannya diatur pada Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
14
Struktur
Pengurus
Pengurus
AFEBIS disebut Dewan Pengurus yang dipilih dan disahkan melalui Kongres.
Pasal
15
Komisi-Komisi
dan Alat Kelengkapan Kepengurusan
1) Komisi-Komisi
terdiri dari:
a. Komisi
Pendidikan dan Pengajaran;
b. Komisi
Penelitian;
c. Komisi
Kerjasama dan Pengabdian Masyarakat;
d. Komisi
Akreditasi dan Penjaminan Mutu;
e. Komisi
Pengembangan Organisasi.
2) Alat
kelengkapan kepengurusan adalah tim manajemen eksekutif.
3) Penjelasan
dan ketentuan mengenai Badan-badan dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
16
1.
Permusyawaratan AFEBIS terdiri dari:
a) Kongres.
b) Kongres
Luar Biasa.
c) Sidang
Pleno
2.
Rapat-rapat terdiri dari:
a) Rapat
Kerja.
b) Rapat
Pengurus.
c) Rapat
Komisi.
BAB
VIII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
17
Sumber
keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan AFEBIS berasal dari :
1) Uang
pangkal keanggotaan
2) Iuran
wajib anggota
3) Sumber
lain yang sah dan bersifat tidak mengikat
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
18
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres
Pasal
19
Pembubaran
Pembubaran
AFEBIS hanya dapat dilakukan oleh Kongres luar biasa
berdasarkan
usulan lebih dari setengah jumlah anggota AFEBIS.
BAB
X
PENGESAHAN
DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal
20
Pengesahan
Pengesahan
anggaran dasar AFEBIS ditetapkan oleh rapat pertemuan Dekan Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam (FEBI) pada tanggal 4
Februari 2016 di Jakarta.
Pasal
21
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan dimuat dalam anggaran rumah
tangga atau peraturan/ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar ini.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS INDONESIA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan
1. Anggota
Biasa (Full member) adalah Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI),
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Syariah dan
Ekonomi Islam (FSEI) serta pendidikan Tinggi di bidang ilmu Ekonomi dan Bisnis
Islam yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah naungan Kementerian Agama
di Indonesia yang telah diterima sebagai anggota AFEBIS.
2. Anggota
Luar Biasa (Associate Member) adalah Fakutas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) serta Perguruan Tinggi di bidang ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam
yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah bimbingan KOPERTAIS dan telah
memenuhi persyaratan keanggotaan yang ditetapkan.
3. Anggota
Kehormatan adalah para mantan pimpinan, dan/atau perorangan yang telah berjasa
kepada AFEBIS dan/atau lembaga/perusahaan yang secara khusus diundang oleh AFEBIS
untuk menjadi anggota kehormatan serta yang keanggotaannya ditetapkan oleh sidang
Pleno AFEBIS.
Pasal
2
Tatacara
Penerimaan Anggota
(1)
Pendaftaran anggota biasa dan luar biasa :
a) Mengajukan
permohonan tertulis sebagai anggota.
b) Mengisi
formulir pendaftaran anggota.
c) Mengirimkan
persyaratan dan dokumentasi institusi.
d) Menandatangani
persetujuan, mentaati dan melaksanakan AD dan ART AFEBIS.
e) Bersedia
aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan AFEBIS.
f) Membayar
uang pangkal dan iuran wajib tahunan anggota.
g) Anggota
luar biasa (associate member) akan menjadi anggota biasa (full
member) setelah paling tidak menghadiri minial dua kali Pleno dan mendapat
persetujuan dari Kongres.
Pasal
3
Hak
Anggota
Hak
Anggota AFEBIS sebagai berikut :
1) Setiap
Anggota Biasa mempunyai satu suara dan berhak untuk memilih dan dipilih sebagai
Pengurus AFEBIS.
2) Setiap
Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak Suara.
3) Setiap
Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak suara.
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
Kewajiban
Anggota AFEBIS Sebagai berikut :
1) Wajib
Mematuhi AD/ART
2) Menjaga
nama Baik
3) Membayar
Iuran Anggota
4) Mentaati
dan melaksanakan segala keputusan AFEBIS.
Pasal
5
Sanksi
1) Anggota
yang melakukan pelanggaran terhadap AD/ART atau tidak memenuhi kewajibannya
akan diberikan sanksi.
2) Pemberian
sanksi dilakukan melalui beberapa tahapan :
a. Peringatan
lisan
b. Peringatan
tertulis
c. Pencabutan
status keanggotaan
3) Apabila
peringatan lisan tidak di indahkan maka akan diberikan peringatan secara
tertulis.
4) Apabila
peringatan tertulis sejak tanggal diterbitkan surat peringatan sampai masa 1
(satu) tahun tidak di indahkan maka secara otomatis akan di cabut status
keanggotaanya.
5) Anggota
AFEBIS yang diberikan sanksi pencabutan status keanggotaanya dapat mengusulkan
pembelaan diri melalui Konggres.
Pasal
6
Pencabutan
Keanggotaan
1)
Pencabutan status keanggotaan apabila :
a) Melanggar
AD-ART AFEBIS
b) Mencemarkan
nama baik AFEBIS
c) Institusi
yang bersangkutan ditutup.
d) Atas
permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua AFEBIS.
2) Keputusan
pemberhentian Anggota oleh Pengurus AFEBIS dilakukan setelah mendengar pembelaan
dari yang bersangkutan.
3) Anggota
AFEBIS yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali
BAB
II
ORGANISASI
Pasal
7
Rapat
1) Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah plus satu
peserta rapat.
2) Apabila
musyawarah/rapat tidak memenuhi quorum maka rapat ditunda dan waktunya
ditentukan kemudian walaupun tidak memenuhi quorum.
3) Pengambilan
Keputusan mengutamakan musyawarah mufakat.
4) Apabila
musyawarah mufakat tidak dapat dipenuhi maka dilakukan voting.
Pasal
8
Kongres
1) Kongres
merupakan kekuasaan tertinggi AFEBIS dan merupakan pemufakatan anggota
AFEBIS.
2) Peserta
Kongres terdiri dari pengurus dan anggota AFEBIS.
3) Kongres
diadakan setiap dua tahun sekali.
4) Dalam
keadaan tertentu Kongres dapat dilaksanakan setiap saat atas permintaan lebih
dari separuh anggota.
Pasal
9
Kekuasaan
dan Kewenangan Kongres
1) Menilai
pertanggung jawaban pengurus AFEBIS, terkait dengan tugas yang diberikan oleh Kongres
sebelumnya.
2) Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta garis besar program kerja AFEBIS.
3) Memilih
Dewan Pengurus
4) Mengukuhkan
kepengurusan AFEBIS terpilih.
5) Menetapkan
tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal
10
Tata
Tertib Konggres
1) Pengurus
adalah penanggung jawab pelaksanaan Kongres sesuai dengan jadwal waktu yang
ditetapkan termasuk jadwal waktu setiap saat Kongres luar biasa diperlukan.
2) Kongres
dihadiri oleh pengurus dan anggota AFEBIS.
3) Setiap
anggota mempunyai hak bicara dan hak suara.
4) Setiap
anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara
5) Kongres
dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidang yang dipilih peserta Kongres.
6) Pengesahan
kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda konggres, tata tertib rapat dan pemilihan
pimpinan rapat dipimpin oleh pengurus AFEBIS.
7) Pengesahan
kuorum dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal separuh jumlah anggota ditambah
satu.
8) Laporan
pertanggung jawaban yang diterima oleh Kongres akan menunjukkan bahwa kepengurusan
lama demisioner.
9) Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal
11
Kepengurusan
AFEBIS
Pengurus AFEBIS terdiri dari
:
a) Dewan
Pengarah terdiri dari ketua dan anggota
b) Dewan
Penasehat Terdiri dari ketua dan anggota
c) Dewan
Pakar terdiri dari ketua dan anggota
d) Dewan
Pengurus terdiri dari ketua, wakil
ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
e) Komisi
komisi terdiri dari ketua, sekretaris serta anggota
Pasal 12
Tugas dan Fungsi
1) Tugas dan Fungsi Dewan Pengarah:
Tugas dan fungsi Dewan Pengarah antara
lain :
a. Memberikan
pendapat dan informasi yang berhubungan dengan kebijakan pengembangan ekonomi
islam di perguruan tinggi
b. Memberikan
masukan kepada AFEBIS baik berkaitan
dengan organisasi maupun teknis yang
lain
2) Tugas
dan Fungsi Dewan Penasehat
Tugas dan fungsi Dewan Pengarah antara
lain :
a) Memberikan
masukan kepada AFEBIS yang berhubungan dengan pelaksanaan program kerja yang
ditetapkan
b) Melakukan
evaluasi atas program, dalam rangka efektifitas kinerja organisasi AFEBIS
3) Tugas
dan Fungsi Dewan Pakar
Tugas dan fungsi Dewan Pakar antara lain
:
a) Memberikan pendapat
tentang program yang akan dilaksanakan oleh AFEBIS.
b) Menjadi Konselor program AFEBIS
c) Memberikan
motivasi, pengalaman, pemikiran dalam
rangka jejaring dan Kemajuan AFEBIS
Pasal
13
Syarat
Pengurus
1) Beriman
dan bertakwa kepada Allah SWT.
2) Memiliki
etos kepemimpinan yang baik, berdedikasi terhadap pekerjaan dan jabatan yang diembannya.
3) Memiliki
kepedulian dan perhatian yang cukup terhadap perkembangan AFEBIS.
4) Menjabat
sebagai pimpinan Fakultas.
5) Menyatakan
kesediaan sebagai pengurus.
Pasal
14
Tugas
dan Kewenangan Pengurus AFEBIS
1) Melaksanakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan atau ketetapan yang
telah ditetapkan oleh Kongres.
2) Menginformasikan
setiap pengambilan keputusan atau perubahan keputusan Kongres (jika dipandang
perlu) untuk kemudian dipertanggung jawabkan dalam Kongres berikutnya.
3) Membina
hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta,
didalam maupun diluar negeri.
4) Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban secara tertulis dan lisan kepada seluruh anggota
melalui Kongres.
5) Melaksanakan
Sidang Pleno minimal dilaksanakan sekali setiap tahun
Pasal
15
Tata
Kelola AFEBIS
1) Susunan
pengurus AFEBIS di umumkan dihadapan peserta Kongres.
2) Pengurus
melakukan tugas setelah dilakukan serah terima dari kepengurusan lama.
3) Untuk
melaksanakan tugas dan kegiatannya, pengurus menetapkan dan mematuhi jadwal pertemuan
rapat.
4) Rapat
lain ditetapkan oleh pengurus AFEBIS jika diperlukan.
Pasal
16
Komisi-Komisi
AFEBIS
1) Deskripsi
tugas komisi-komisi AFEBIS adalah sebagai berikut:
a) Komisi
Pendidikan dan Pengajaran memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran anggota organisasi, melalui pertukaran informasi best
practices bidang pendidikan dan pengajaran.
b) Komisi
Penelitian memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraanpenelitian
anggota organisasi, melalui pertukaran informasi best practices di
bidang penelitian.
c) Komisi
Kerjasama dan Pengabdian pada masyarakat memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas
dan kuanitas penyelenggaraan kerjasama intra dan ekstra organisasi.
d) Komisi
Akreditasi dan Penjaminan Mutu memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas dan
kuantitas peraihan akreditasi program anggota baik untuk standar nasional
maupun internasional.
e) Komisi
Pengembangan Organisasi memiliki tugas untuk memberikan usulan-usulan pengembangan
organisasi AFEBIS kepada pengurus sesuai dengan konteks dan perubahan lingkungan
organisasi.
2) Anggota
Komisi berasal dari anggota AFEBIS.
3) Komisi-komisi
mempertimbangkan unsur kewilayahan.
4) Komisi
dapat mewakili ketua AFEBIS dalam pertemuan yang terkait dengan bidangnya.
5) Setiap
Komisi dapat membina hubungan baik dan kerjasama dengan pihak lain yang terkait
dengan bidangnya, baik intansi pemerintah maupun swasta di dalam maupun luar negeri.
BAB
III
KEUANGAN
Pasal
17
1) Keuangan
organisasi dan besarannya diperoleh dari :
a) Iuran
pangkal sebesar Rp 3.000.000- (tiga juta rupiah)
b) Iuran
wajib sebesar Rp 2.000.000- ( dua juta rupiah) per tahun
c) Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat
2) Semua
dana dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan AFEBIS dan mempekerjakan tenaga
sekretariat dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres.
BAB
IV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
(1)
Perubahan AD-ART AFEBIS dapat dilakukan melalui Kongres.
(2)
Rencana perubahan diusulkan oleh pengurus berdasarkan usulan anggota.
BAB
V
ATURAN
PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum di atur dalam anggaran rumah tangga ini dimuat dalam peraturan
organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART AFEBIS.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Februari 2016
Rapat
Pimpinan Forum Dekan:
1.
Ketua : Dr. Imam Yahya Iliyas ,
M.Ag
2.
Sekretaris : Dr. Akmal
Tarigan, M.Ag